Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotabaru

KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN

Fungsi:

  • Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan dinas.

  • Menyusun kebijakan strategis di bidang ketahanan pangan dan pertanian.

  • Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja.


SEKRETARIS

Fungsi:

  • Mengelola administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan.

  • Mendukung kelancaran operasional internal dinas.

  • Menyediakan layanan administratif bagi seluruh bidang.

Terdiri dari 3 Sub Bagian:

  1. Subbag Perencanaan dan Evaluasi

    • Menyusun rencana kerja dan mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan.

  2. Subbag Keuangan dan Aset

    • Mengelola anggaran, keuangan, dan aset dinas.

  3. Subbag Umum dan Kepegawaian

    • Mengurus kepegawaian, surat menyurat, dan layanan umum dinas.


BIDANG-BIDANG TEKNIS OPERASIONAL


1. Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan

Fungsi:

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait ketersediaan dan distribusi pangan.

  • Monitoring stok, harga, dan distribusi pangan di daerah.


2. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan

Fungsi:

  • Menjamin mutu dan keamanan pangan konsumsi.

  • Edukasi dan promosi konsumsi pangan bergizi seimbang.

  • Pengawasan terhadap pangan segar.


3. Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan

Fungsi:

  • Menyediakan dan mengelola sarana dan prasarana pertanian.

  • Meningkatkan kualitas dan kapasitas penyuluh serta petani.

  • Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat tani.


4. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura

Fungsi:

  • Pengembangan produksi dan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura.

  • Peningkatan teknologi budidaya pertanian.

  • Pembinaan kelompok tani.


5. Bidang Perkebunan

Fungsi:

  • Pengembangan usaha dan komoditas perkebunan.

  • Peningkatan kapasitas petani dan produktivitas hasil perkebunan.

  • Perlindungan tanaman perkebunan dari hama/penyakit.


6. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Fungsi:

  • Pembinaan dan pengawasan peternakan rakyat dan komersial.

  • Pelayanan kesehatan hewan dan pengendalian penyakit.

  • Keamanan dan mutu produk hewan.


UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)

Fungsi:

  • Melaksanakan tugas teknis operasional secara langsung di lapangan.

  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai bidangnya.


JABATAN FUNGSIONAL

Fungsi:

  • Mendukung kegiatan teknis sesuai keahlian, seperti:

    • Penyuluh pertanian

    • Pengawas mutu pangan

    • Petugas teknis kesehatan hewan

  • Memberikan kontribusi profesional dalam pelaksanaan program dinas.