Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotabaru

1. Tugas Pokok

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotabaru memiliki tugas pokok:
“Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketahanan pangan dan pertanian berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.”

2. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotabaru memiliki fungsi sebagai berikut:

A. Bidang Ketahanan Pangan
  1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang ketahanan pangan daerah.

  2. Melakukan pengawasan dan pengendalian distribusi serta stabilitas harga pangan.

  3. Mengembangkan program diversifikasi pangan untuk mengurangi ketergantungan pada satu jenis bahan pokok.

  4. Mengelola cadangan pangan daerah untuk mengantisipasi krisis pangan.

  5. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka ketahanan pangan dan gizi masyarakat.

B. Bidang Pertanian, Hortikultura, dan Perkebunan
  1. Menyusun dan menerapkan kebijakan untuk meningkatkan produksi pertanian dan perkebunan.

  2. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada petani agar menerapkan teknologi pertanian yang lebih efisien.

  3. Mendorong pertanian berkelanjutan dengan pemanfaatan sumber daya alam secara optimal dan ramah lingkungan.

  4. Memfasilitasi akses petani terhadap bibit unggul, pupuk, dan sarana produksi pertanian lainnya.

  5. Mengembangkan komoditas unggulan daerah untuk meningkatkan daya saing produk pertanian.

C. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  1. Mengembangkan program peningkatan populasi dan produktivitas ternak.

  2. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyakit hewan serta distribusi produk peternakan.

  3. Meningkatkan kesejahteraan peternak melalui bimbingan teknis dan bantuan sarana peternakan.

  4. Mendorong penerapan teknologi dalam sistem peternakan untuk meningkatkan efisiensi usaha ternak.

D. Bidang Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
  1. Menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan kepada petani, peternak, dan pelaku usaha agribisnis.

  2. Mengembangkan kelembagaan pertanian seperti kelompok tani, koperasi, dan gabungan kelompok tani (Gapoktan).

  3. Meningkatkan kapasitas SDM pertanian melalui kerja sama dengan lembaga penelitian dan akademisi.

E. Bidang Sarana, Prasarana, dan Infrastruktur Pertanian
  1. Mengelola pembangunan dan pemeliharaan irigasi pertanian serta infrastruktur pendukung lainnya.

  2. Menyediakan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi kelompok tani.

  3. Meningkatkan efisiensi dan modernisasi pertanian melalui mekanisasi pertanian.

F. Bidang Perencanaan, Pengawasan, dan Evaluasi
  1. Menyusun rencana strategis dan program kerja dalam bidang ketahanan pangan dan pertanian.

  2. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program yang telah dijalankan.

  3. Menyusun laporan kinerja serta rekomendasi kebijakan untuk pengembangan sektor pertanian dan ketahanan pangan.